Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidikan Dugaan Korupsi Sikdes Mandek di Polres Maros, Kapolri Jenderal Listyo Diminta Bertindak

Namun penyidik tidak berani menyeret tersangka. Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Maros kala itu sebagai penanggungjawab.

Editor: Ansar
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi- Penyidikan kasus dugaan korupsi sistem keuangan desa (Sikdes) tahun 2013 mandek di Polres Maros 

Hal itu menghambat penyikan kasus yang seharusnya sudah rampung.

"Maka dari itu kami minta Pak Kapolri untuk evaluasi kinerja Kapolda dan Kapolres Maros," kata dia.

Menurutnya, jika Kapolda Sulsel dan Kapolres Maros tak dievaluasi, maka kasus tersebut tak akan berjalan maksimal.

Ia memohon kepada Kapolri untuk segera menindaklanjuti adanya keluhan mandeknya kasus Sikdes.

"Kami mohon, Pak Kapolri segera telusuri, kenapa itu kasus Sikdes di Maros tak kunjung rampung," katanya.

Baca juga: 7 Fakta Pencuri yang Tewas Ditembak Mati di Jeneponto, DPO Polres Maros & Sering Dinasehati Keluarga

Baca juga: Pencuri yang Ditembak Mati Polres Jeneponto Rupanya Tahanan Polres Maros yang Melarikan Diri

Beberapa perwira polisi, yang telah menjabat sebagai Kapolres Maros selama kasus Sikdes bergulir.

Perwira polisi berpangkat AKBP tersebut diantaranya, Lafri Prasetyo,  Erik Ferdinand, Yohanes Richard Andrians, Musa Tampublon hingga Fathur Rochman yang saai ini sedang menjabat.

Sementara Kasat Reskrim yakni, AKP Jufri Natsir, Iptu Deni Eko, Iptu Rusli, AKP Noco Ericson dan kini AKP Aris Sumarsono.

"Ini sudah beberapa Kapolres

"Kasat Reskrim juga sudah beberapa, tapi tidak ada yang menyeret tersangka," kata dia.

Peningkatan status kasus Sikdes dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan oleh Deni Eko.

Penyidikan bahkan dirilis di Mapolres Maros Jl Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Maros.

Namun saat Deni Eko diganti sebagai Kasat Reskirim, kasus itupun tak ada kabar.

"Jangan sampai jadi kasus abadi di Polres Maros. Jangan rusak citra polisi hanya karena kasus itu," katanya.

Kerugian Rp 600 juta

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved