Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tegas, Perwira Tinggi Seangkatannya yang 'Bela Rakyat' Dia Terungku

Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) sekaligus mantan Inspektur Kodam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurrachman 

TRIBUN-TIMUR.COM - Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) sekaligus mantan Inspektur Kodam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Dia ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Depok, Jawa Barat, sejak, Rabu, 16 Februari 2022.

KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurrachman mengatakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena sebagai prajurit bertindak “di luar tugas pokok” dan tak seizin dirinya.

Dari segi usia, Brigjen TNI Junior Tumilaar lebih tua dibanding Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

Brigjen TNI Junior Tumilaar lahir pada 3 April 1964 atau kini berusia 57 tahun, sedangkan Jenderal TNI Dudung Abdurrachman lahir pada 19 November 1965 atau kini berusia 56 tahun.

Namun, secara karier, jabatan Jenderal TNI Dudung Abdurrachman lebih tinggi.

Baca juga: Dulu Permintaan Ajudan Ditolak Jenderal Dudung dan Ditegur Nasdem, Kini Hillary Berurusan Lagi TNI

Jenderal TNI Dudung Abdurrachman adalah KSAD petahana, sedangkan Brigjen TNI Junior Tumilaar merupakan staf khsuusnya.

Ternyata, mereka seangkatan di AKABRI (sekarang Akmil), lulus tahun 1988.

Walaupun memiliki kedekatan khusus dengan Brigjen TNI Junior Tumilaar, namun Jenderal TNI Dudung Abdurrachman rupanya tak pandang bulu.

Jenderal TNI Dudung Abdurrachman tetap memproses hukum prajurit yang bertindak “di luar tugas pokok” dan tak seizin dirinya sebagai komandan tertinggi di TNI AD.

Detik-detik Brigjen TNI Junior Tumilaar ngamuk saat membela warga yang berhadapan dengan pengembang Sentul City karena masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Detik-detik Brigjen TNI Junior Tumilaar ngamuk saat membela warga yang berhadapan dengan pengembang Sentul City karena masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (HANDOVER)

Brigjen TNI Junior Tumilaar memang sempat viral karena sebuah video viral di media sosial menampilkan dirinya mengamuk kepada pihak pengembang Sentul City, terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Kabupetn Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, dia tampak meluapkan emosinya di lokasi sengketa lahan.

Baca juga: Viral! Rekam Jejak Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Ngamuk dan Siap Mati Saat Berhadapan Sentul City

Sebelumnya, ia pernah menyampaikan bahwa tindakan PT Sentul City Tbk termasuk pelanggaran HAM.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan. Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Jenderal TNI Dudung Abdurrachman, dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/2/2022).

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujar Jenderal TNI Dudung Abdurrachman menambahkan.

Dicopot karena surati Kapolri

Sebelum menjadi Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar pernah menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Namun, dia dicopot terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado. 

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Tak Pandang Bulu, Anak dan Ponakan Jenderal Pun Dia Copot!

Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu kemudian viral di media sosial.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (DIVISI HUMAS POLRI)

Brigjen TNI Junior Tumilaar memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional.

Disebutkan juga perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.

Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa.

Namun, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.

Dalam isi surat itu Tumilaar juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Apa kata Polda?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Dia menjelaskan, kasus tersebut didasari empat laporan. Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan tertulis.

Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.

Pencopotan Brigjen TNI Junior Tumilaar

Pada 8 Oktober 2021, KSAD pada saat itu, Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka.

Surat tersebut juga memerintahkan agar Tumilaar ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan, perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar , didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Tumilaar," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Sudah tahu berisiko, tapi demi negara

Terkait pencopotannya itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.

Termasuk kemungkinan pencopotan dirinya dari Inspektur Kodam XIII/Merdeka.

"Ya, kita kan dididik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Tumilaar, dikutip dari Kompas TV.

"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan," ucap Brigjen TNI Junior Tumilaar menambahkan. 

Brigjen TNI Junior Tumilaar juga mengaku tidak menyesal meski tindakannya itu membuat dirinya dicopot dari jabatannya.

Dia menilai, tindakannya itu untuk sesuatu yang benar.

"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," ujar Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Dia juga menyangkal bahwa apa yang dilakukan semata-mata agar terkenal sehingga mendapat jabatan yang lebih tinggi di TNI.(tribunnews.com/kompas.com/kompas tv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved