BPJS Ketenagakerjaan
Diluncurkan Hari Ini, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mencairkan Jika Kena PHK?
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), rencananya diluncurkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari ini, 22 Februari 2022. Apa itu JKP?
Editor:
Sakinah Sudin
Tangkapan Layar via Kompas.com
Email pemberitahuan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Fika Nurul Ulya/ Retia Kartika Dewi)