Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotman Paris Ajari Ida Fauziah Aturan Pencairan JHT: dari Segi Hukum Tak Ada Alasan Tahan Uang Orang

Hotman beranggapan aturan baru Menaker tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi pekerja.

Editor: Waode Nurmin
instagram@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea soroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, turut membuat pengacara kondang Hotman Paris bersuara.

Pengacara yang juga pebisnis ini bahkan lantang menentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya aturan itu sangat tidak memberikan keuntungan bagi buruh dan karyawan perusahaan swasta lainnya.

Hotman bahkan menyindir seolah mengajari Menaker bagaimana seharusnya membuat aturan baru.

Di Permenaker No 2 Tahun 2022 itu berisikan aturan dimana para buruh baru bisa mencairkan JHT mereka ketika sudah menginjak masa pensiun yakni 56 tahun

Melalui Instagramnya, Hotman menilai kenapa mempersulit para buruh jika harus mengambil hasil jerih payah mereka sendiri.

Namun alasan pemerintah, kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun.

Sedangkan kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh ketika peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

 Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tentu saja hal ini menjadi sorotan tatkala banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana keadaannya jika harus mengambil jaminan hari tua tersebut saat ini.

Kesal dengan keadaan tersebut, Hotman Paris pun mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziah tersebut. 

Hotman beranggapan aturan baru Menaker tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi pekerja.

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

Pernyataan terbuka itu diungkap Hotman melalui akun Instagram@hotmanparisofficial, Sabtu (19/2/2022). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved