Akhirnya Presiden Jokowi Minta Aturan Dana JHT Direvisi Menaker Ida Fauziah, Begini Inti Poinnya
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar menggembirakan bagi para buruh di seluruh Indonesia.
Setelah sebelumnya banyak bermunculan penolakan soal aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), kini jawaban akan gundah gulana para buruh didengar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden perintahkan kepada menteri menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dalam akun Youtube Kemensetneg, Senin, (21/2/2022).
Untuk detilnya, kata Pratikno nanti akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.
Presiden memahami keberatan pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Oleh karenanya Presiden meminta aturan tersebut diubah.
Meskipun demikian, Presiden, kata Pratikno mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi di dalam negeri.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya.
Hotman Paris: dari Segi Hukum Tak Ada Alasan Tahan Uang Orang
Aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, turut membuat pengacara kondang Hotman Paris bersuara.
Pengacara yang juga pebisnis ini bahkan lantang menentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya aturan itu sangat tidak memberikan keuntungan bagi buruh dan karyawan perusahaan swasta lainnya.
Hotman bahkan menyindir seolah mengajari Menaker bagaimana seharusnya membuat aturan baru.
Di Permenaker No 2 Tahun 2022 itu berisikan aturan dimana para buruh baru bisa mencairkan JHT mereka ketika sudah menginjak masa pensiun yakni 56 tahun
Melalui Instagramnya, Hotman menilai kenapa mempersulit para buruh jika harus mengambil hasil jerih payah mereka sendiri.
"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman.

"Intinya, Bu Menteri, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman.
Hotman meminta Menaker untuk merenungkan kondisi buruh apabila di PHK namun harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.
"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ujar Hotman Paris
"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56,"lanjutnya.
"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman.
Hotman tak gentar menyentil keputusan Menaker dan menanyakan sisi keadilan dari keputusan tersebut.
"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia (buruh), dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK."
"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia (buruh) selama menunggu (JHT) 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa tak ada alasan apapun untuk menahan uang orang lain. Apalagi sampai menahannya sampai puluhan tahun.
"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," terang Hotman Paris.
Dalam postingan lain, Hotman Paris juga menantang Menaker dalam debat terbuka.
"Hotman paris menantang debat terbuka ibu mentri tenaga kerja , aspri saya loli dapat dihubungi setiap waktu oleh staff kementrian tenaga kerja,"pungaksnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Panggil Airlangga dan Menaker Ida Fauziyah, Minta Aturan Dana JHT Direvisi