Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Presiden Jokowi Minta Aturan Dana JHT Direvisi Menaker Ida Fauziah, Begini Inti Poinnya

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.

Editor: Waode Nurmin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Tapi Pekerja yang Di-PHK Tetap Bisa Dapat Dana, Begini Caranya - Foto: Ilustrasi uang (shutterstock) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar menggembirakan bagi para buruh di seluruh Indonesia.

Setelah sebelumnya banyak bermunculan penolakan soal aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), kini jawaban akan gundah gulana para buruh didengar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Menaker Ida Fauziah dipanggil langsung Presiden Jokowi soal kisruh aturan pencairan dana JHT
Menaker Ida Fauziah dipanggil langsung Presiden Jokowi soal kisruh aturan pencairan dana JHT (Tribunnews.com)

Presiden perintahkan kepada menteri menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dalam akun Youtube Kemensetneg, Senin, (21/2/2022).

Untuk detilnya, kata Pratikno nanti akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.

Presiden memahami keberatan pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Oleh karenanya Presiden meminta aturan tersebut diubah.

Meskipun demikian, Presiden, kata Pratikno mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi di dalam negeri.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya.

Hotman Paris: dari Segi Hukum Tak Ada Alasan Tahan Uang Orang

Aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, turut membuat pengacara kondang Hotman Paris bersuara.

Pengacara yang juga pebisnis ini bahkan lantang menentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya aturan itu sangat tidak memberikan keuntungan bagi buruh dan karyawan perusahaan swasta lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved