UMI Makassar
Gugatan Mantan Dekan FKM UMI Makassar kepada Prof Basri Kembali Ditolak, Teranyar Tuntutan Rp71,34 M
Ketua Tim Hukum UMI, Prof Sufirman Rahman memaparkan bahwa Sudirman sudah tiga kali mengajukan gugatan.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Sudirman kepada Rektor UMI Prof Basri Modding kembali ditolak Pengadilan Tinggi Makassar.
Sudirman menggugat Rektor UMI terkait pemecatan dirinya sebagai Dekan FKM di UMI.
Ketua Tim Hukum UMI, Prof Sufirman Rahman memaparkan bahwa Sudirman sudah tiga kali mengajukan gugatan.
Pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana Rektor UMI dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Gugatan Sudirman itu tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Melalui kuasanya, Sudirman kembali melakukan banding PT Makassar.
Namun, PT juga menguatkan putusan tingkat pertama di Makassar.
Lanjut, Sudirman kembali mengajukan upaya kasasi, tapi tenggang waktu dinyatakan melewati.
“Oleh karena itu permohonan untuk kasasi tidak dapat diterima,” kata Sufirman, Jumat (18/2/2022)
Setelah inkra, Sudirman menggugat lagi Rektor UMI dengan gugatan perdata, dimana menuntut untuk membayar Rp71,34 miliar.
Dalam gugatannya, Sudirman menuntut secara materil dan secara non-materil.
Secara materil termasuk gajinya selama menjalani masa skorsing.
“Rupanya gugatan itu oleh hakim yang memeriksa dengan tegas menolak gugatan untuk seluruhnya,” tegas Sufirman.
Beberapa bulan kemudian, Sudirman kembali mengajukan tuntutan UMI.
Tuntutan kali ini ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI.
Materi gugatannya menuntut agar dibayarkan gajinya selama masa skorsing.
Namun, Pengadilan Negeri Makassar pun memutuskan perkara No. 54/PDT Khusus/PHI/2021/PM.MKS itu ditolak.
“Rektor UMI dan Ketua Yayasan, Ketua Pembina, terhadap keputusan dan kebijakan terkait Sudirman sudah benar menurut hukum,” tutur Prof Sufirman.(Tribun-Timur.com)