Razia di Makassar
Polisi Militer Gabungan Serta Propam Razia di Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Siapa Targetnya?
Puluhan Polisi Militer dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menggelar operasi penegakan dan pemeriksaan lalu lintas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan Polisi Militer dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menggelar operasi penegakan dan pemeriksaan lalu lintas.
Operasi itu berlangsung di depan Lima Square, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (8/2/2022) pagi.
Razia ini melibatkan polisi militer gabungan, Pomad, Pomal dan Pomau itu bersandi Operasi Gaktib Wira Badik 2022.
Sebelum operasi, para personel gabungan pengaman TNI-Polri itu apel lebih dahulu.
Apel digelar di Markas Denpom XIV/4 Makassar, Jl Jenderal Sudirman.
Setelah apel digelar, para personel yang terlibat pun langsung ke titik operasi.
Operasi dipimpin Wakil Komandan (Wadan) Denpom XIV/4 Makassar, Kapten Cpm Farid Gustaviano.
Dalam pelaksanaannya sejumlah pengendara didapati mengenakan sticker atau atribut TNI-Polri diperiksa.
Untuk prajurit TNI yang berkendara diperiksa oleh Polisi Militer, sementara personel kepolisian diperiksa oleh petugas Propam Polrestabes Makassar.
Pemeriksaan meliputi, Kartu Tanda Anggota, SIM dan STNK kendaraan yang digunakan.
Tidak terkecuali, pengendara yang mengenakan helm hijau mirip helm operasinal TNI, juga diperiksa.
"Tujuan melaksanakan giat Gak Rik Lalin (Penegakkan dan Pemeriksaan lalulintas) dalam Rangka Ops Gaktib dan yustisi Polisi Militer," kata Pasi Gakkum Denpom XIV/4 Makassar, Lettu Cpm Nicko Maryanto kepada tribun.
"Ini ada operasi dengan sandi Waspada Wira Badik 2022 yang dilaksanakan secara terpadu dan diikuti semua elemen Penegak Hukum TNI/Polri," ujarnya.
Dalam operasi itu, lanjut Nicko, pelanggar terjaring diberikan sanksi berupa teguran.
"Yang mana dilakukan masih dalam tingkat preventif bertujuan agar menjadi efek kesadaran Prajurit TNI/Polri dalam disiplin berlalu lintas," jelasnya
Tertib berlalu lintas di lingkungan prajurit TNI itu kata dia, telah diatur dalam Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. (*)