JHT
Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT, Hotman Paris: Dimana Keadilannya Bu? Itu kan Uang Dia
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menegaskan JHT itu adalah uang buruh atau pegawai yang merupakan hak mereka
Menurut Hotman, kalau Kementerian Tenaga Kerja beralasan buruh yang terkena PHK sudah ada dan banyak jaminannya, ia mempertanyakan nilainya dan kemampuan berapa lama untuk menjamin kebutuhan buruh.
"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasannya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluhan tahun," terang Hotman Paris.
Memang benar dana JHT itu oleh BPJS Ketenagakerjaan akan diinvestasikan sehingga menjanjikan imbal hasil. Tapi kalau sudah puluhan tahun tidak bisa dicairkan, sangat kecil harapan bisa ditarik oleh buruh dengan imbal hasil yang memuaskan.
"Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan Jiwasraya hilang semua di pasar modal. Tolong hati-hati Bu!
Ia kembali menegaskan JHT itu adalah uang buruh atau pegawai yang merupakan hak mereka.
"Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan dana JHT itu selama puluan tahun," katanya.
Seperti kita tahu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menuai kontroversi.
Permenaker yang diundangkan 2 Februari 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ini, menetapkan batasan usia 56 tahun sebagai penerima manfaat JHT.
Permenaker No.2/2022 ini sekaligus mengganti Permenaker No.19 Tahun 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, Ida Fauziyah menyebut Permenaker No.19 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta JHT sehingga perlu diganti. (Kontan)