Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Azis Syamsuddin Eks Wakil Ketua DPR Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terbukti Suap Penyidik KPK

Sidang putusan dibacakan Muhammad Damis di pengadilan yang berada di  Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).

Editor: Ansar
Sumber: Kompastv/Ant
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Azis Syamsuddin divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin ketua Muhammad Damis.

Sidang putusan dibacakan Muhammad Damis di pengadilan yang berada di  Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dipenjara 3 tahun 6 bulan , Azis Syamsuddin juga didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Azis bersalah karena memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR RI Divonis Hari ini, Dulu KPK Tuntut Pidana Penjara 4 Tahun

Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). (Kompas.com)

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar kata Damis mantan hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut.

Sidang putusan digelar pukul 10.00 WIB jika merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat ,sidang dengan perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Sebab,  prinsip independensi hakim sangat penting.

Ketika memutus sebuah perkara, hakim  harus benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. 

Pihaknya juga optimistis Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali akan menyerahkan seluruh putusan tersebut kepada majelis hakim terkait dengan hukuman pidana terhadap Azis.

"Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tukas Ali. 

Sebagai informasi, sidang kali ini digelar setelah sidang sebelumnya Senin (14/2/2022) urung dilaksanakan karena susunan majelis hakim tidak lengkap.

Baca juga: Detik-detik Hakim Semprot Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Hadapi Saja Masalah Ini, Tidak. .

Baca juga: Kasus Suap Masih Berjalan, Kini KPK Telusuri Peran Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Dalam Kasus Lain

Di mana pada saat itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi covid-19.

Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin (Kompas.com)

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. 

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. 

Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu

Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. 

Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. 

Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved