Aturan Lengkap Makassar PPKM Level 3, Siap-siap Disanksi Jika Dilanggar!
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kota Makassar lantaran tingginya angka Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kota Makassar ditetapkan berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Berbagai aturan PPKM level 3 sudah diterbitkan dan jika dilanggar sanksi akan menanti.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmedgari) Nomor 11 tahun 2022 yang dikeluarkan, Selasa (15/2/2022).
Penetapan PPKM level 3 lantaran tingginya angka Covid-19.
Selain Makassar, melalui Inmedagri tersebut daerah berstatus PPKM level 3 di Sulawesi Selatan yakni Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, dan Pinrang.
Pemberlakuan PPKM ini mulai 15 hingga 28 Februari 2022.
Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, Adi Novisa mengatakan, perubahan status PPKM ini seiring dengan tingginya kasus harian yang dicetak Kota Makassar.
Dimana kasus harian tertinggi terjadi pada 13 Februari lalu, sebanyak 580 kasus positif. “Angkanya masih berfluktuasi, update terakhir pada 14 Februari kemarin 195 kasus," terangnya.
Pemkot Makassar pun menindaklanjuti Inmedagri dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota.
Edaran ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa (15/2/2022).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Zainal Ibrahim mengatakan, isi edaran tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negari (Inmedahri) nomor 11 tahun 2022.
Aturannya antara lain, pemberlajaran tatap muka terbatas (PTM) masih berjalan dengan kapasitas 50 persen dan 18 orang masing-masing sesi/kelas.
Kemudian, kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO (work from office).
"Sementara sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Zainal.
Sektor industri juga beroperasi 100 persen, tetapi jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Ia menambahkan, warung makan tetap dibolehkan buka, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja
"Mall, bioskop,tempat ibadah, ruang publik, kegiatan seni budaya dan sosial, event olahraga, acara pernikahan tetap berjalan, kapasitas 50 persen," bebernya.
Selanjutnya, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 pesen dan 100 untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Edaran ini juga mengatur soal Tempat Hiburan Malam, kapasitasnya dikurangi menjadi 25 persen dengan jam operasional hingga 21.00 Wita.
Satgas covid Makassar akan melakukan pemantauan terhadap penegakan protokol kesehatan.
"Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Jangan Bosan Patuhi Prokes
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengimbau agar masyarakat terus mengencangkan protokol kesehatan.
Penyebaran virus Corona semakin tinggi, hal itu dibarengi dengan perubahan status PPKM level 3 Makassar.
"Saya meminta agar semua pihak tidak bosan mematuhi protokol kesehatan," ucapnya lewat sambungan telepon, Selasa (15/2/2022).
Lanjut Danny, naiknya status level PPKM Makassar sebagai salah satu upaya memutus penularan covid 19 varian omicron.
"Ikut saja (kebijakan) karena PPKM Level 3 itu obatnya ini kondisi dan mudah-mudahan tidak lama," jelasnya.
Mal-Resto Sampai 9 Malam
Mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan lainnya tetap beroperasi.
Jam operasional tetap sama, dari pukul 10.00 hingga 21.00 WITA.
Hanya saja, kapasitasnya dikurangi, maksimal 50 persen.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Begitu juga dengan warung makan, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.
Sementara restoran/rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00.
Kapasitas pengunjung 50 persen, dengan ketentuan 2 orang per meja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti edaran tersebut.
"Pada umumnya, semakin tinggi tingkatan PPKM, semakin ketat aturannya," ucapnya.(cr7)
Aturan PPKM Level 3:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
3. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
5. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
6. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang.
10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan
12. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan
13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
14. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.(*)