Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Kondisi 13 Korban Terungkap
Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.
Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.
Baca juga: Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati
Baca juga: Ritual Herry Wirawan Sebelum Sidang Vonis Diungkap Pengacara, Keluarga Korban Minta Dihukum Mati
Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."
"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel
Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.
Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.
Baca juga: Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati
Baca juga: Sesuai Arahan Plt Gubernur Sulsel, Asisten III Minta OPD Wujudkan Pemerintahan Bersih Melayani
Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.