Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Kondisi 13 Korban Terungkap

Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Editor: Ansar
KompasTV
Sidang vonis terdakwa rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Baca juga: Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati

Baca juga: Ritual Herry Wirawan Sebelum Sidang Vonis Diungkap Pengacara, Keluarga Korban Minta Dihukum Mati

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). (Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar)
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). (Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar) (TribunJabar)

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.

Baca juga: Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati

Baca juga: Sesuai Arahan Plt Gubernur Sulsel, Asisten III Minta OPD Wujudkan Pemerintahan Bersih Melayani

Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved