Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Kapolres dan Dandim 1411 Bulukumba Kompak Tutup Tambang Ilegal di Ujung Loe

Persoalan tambang galian C ilegal, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menjadi polemik.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok polisi
Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, bersama Dandim 1411 Bulukumba Letkol Czi Dendi Rahmat Subekti dan Kajari Bulukumba Hartam Ediyanto, melakukan operasi tambang, Senin (14/2/2022).   

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Persoalan tambang galian C ilegal, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menjadi polemik.

Sorotan terkait dengan kerusakan lingkungan kini berhembus hebat.

Polisi diminta dengan tegas untuk menertibkan tambang galian C ilegal tersebut.

Sorotan itu membuat Polres Bulukumba segera mengambil tindakan.

Seperti yang dilakukan Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, Senin (14/2/2022).

Bersama Dandim 1411 Bulukumba Letkol Czi Dendi Rahmat Subekti dan Kajari Bulukumba Hartam Ediyanto, mereka melakukan operasi tambang.

Untuk langkah awal, mereka menyasar lokasi penambangan di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Senin (14/2/2022).

Mereka melihat langsung lokasi penambangan yang terlihat telah merusak lingkungan serta pertanian warga setempat. 

Setelah menyaksikan langsung, AKBP Suryono Ridho langsung meminta Sat Reskrim Polres Bulukumba untuk melakukan penutupan dengan memasang police line atau garis polisi.

"Ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, di mana saat kunjungan Mentan RI di Kabupaten Bulukumba ingin mendorong kemajuan pertanian Bulukumba," kata AKBP Suryono Ridho Murtedjo.

Olehnya itu, dengan penutupan pertambangan ilegal ini diharap dapat memperbaiki kembali lingkungan sekitar.

Pasalnya, aktivitas tambang di Ujung Loe telah merusak saluran irigasi persawahan.

Prosesnya tak sampai di situ, lanjut Suryono Ridho, ia masih memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengawasan pasca penutupan.

Sementara itu Dandim 1411 Bulukumba Letkol Czi Dendi Rahmat Subekti, menyampaikan, jika penetupan tambang galian pasir tersebut karena aktibitas para penambang telah merusak lingkungan.

Parahnya, pemilik tambang tidak mengantongi izin operasi penambangan. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved