Penembakan Laskar FPI
Ditanya Soal Kondisi Batin Usai Tembak Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri: Kacau, Sangat Kacau!
Briptu Fikri Ramadhan adalah terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap anggota FPI
Editor:
Ilham Arsyam
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.
Selain Briptu Fikri, Ipda Yusmin juga menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI itu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Tagar Bebaskan Briptu Fikri, Sosok Pembunuh Laskar FPI Rizieq Shihab