Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Ditanya Soal Kondisi Batin Usai Tembak Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri: Kacau, Sangat Kacau!

Briptu Fikri Ramadhan adalah terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap anggota FPI

Editor: Ilham Arsyam
Via Tribun Sumsel
Briptu Fikri viral di Twitter. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Selain Briptu Fikri, Ipda Yusmin juga menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI itu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Tagar Bebaskan Briptu Fikri, Sosok Pembunuh Laskar FPI Rizieq Shihab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved