Penembakan Laskar FPI
Ditanya Soal Kondisi Batin Usai Tembak Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri: Kacau, Sangat Kacau!
Briptu Fikri Ramadhan adalah terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap anggota FPI
Dalam insiden baku tembak itu, dua anggota FPI dilaporkan tewas, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33).
Keduanya ditemukan tewas saat polisi menghentikan mobil milik FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
Dua anggota FPI yang tewas lalu dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Sementara itu, empat anggota FPI lainnya yang sempat berada dalam satu mobil bersama Luthfi dan Andi pun digeledah.
Polisi menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Empat anggota FPI itu kemudian diangkut menggunakan mobil Xenia milik kepolisian untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Di dalam mobil, Fikri mengatakan insiden penembakan berlanjut dan menewaskan empat anggota FPI yang tersisa.
Menurut Fikri, insiden itu terjadi setelah salah satu anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata petugas.
Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI.
Dalam pergulatan mempertahankan senjata dan menyelamatkan diri, Briptu Fikri bersama rekannya Ipda Elwira Priadi menembak anggota FPI.
Empat anggota FPI itu kemudian tewas, masing-masing bernama Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Atas dua insiden penembakan itu, Briptu Fikri dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mengendarai mobil Xenia telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan.
Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dia meninggal dunia karena kecelakaan sebelum disidang.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum.