Bebaskan 3 Terduga Pelaku Sabung Ayam di Toraja, Ipda Syamza: Mereka Belum Melakukan Permainan
Mereka sebelumnya diringkus oleh Tim Patroli Bermotor Polres Tana Toraja, Minggu (13/2/2022). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti.
TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA - Sebanyak tiga terduga pelaku judi sabung ayam di Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja dibebaskan.
Mereka, masing-masing berinisial NR (37), ML (49), dan Y (35).
Mereka sebelumnya diringkus oleh Tim Patroli Bermotor Polres Tana Toraja, Minggu (13/2/2022) sore.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa ayam aduan.
Namun, setelah proses gelar perkara, ketiganya tidak memenuhi unsur pidana.
Mereka tidak terbukti terlibat dalam praktik judi sabung ayam.
"Mereka belum melakukan permainan, maka tidak bisa dikategorikan sebagai pemain judi," kata KBO Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ipda Syamza, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Wakil Ketua DPRD Muna Bergulir Lagi
Alasan lain karena tidak ada saksi yang melihat ketiga pelaku ikut judi sabung ayam tersebut.
Kemudian, penangkapan dilakukan diluar arena judi sabung ayam.

"Tidak ada saksi yang melihat langsung tiga orang tersebut lakukan judi sabung ayam," ujarnya.
Setelah menjalani proses gelar perkara, ketiga warga tersebut dibebaskan.
Barang bukti berupa ayam jago pun dikembalikan pihak Polres Tana Toraja.
"Setidaknya kita telah menghentikan praktik judi sabung ayam tersebut," ujarnya.
Diketahui, praktik judi sabung masih kerap terjadi di Toraja.
Baik di Tana Toraja maupun Toraja Utara.
Sayangnya, perilaku buruk masyarakat ini seperti sulit dihentikan.
Baca juga: Kodim 1414 Tana Toraja Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sadan Toraja Utara, Begini Reaksi Warga
Dalam beberapakali penggerebekan, hanya ditemukan barang bukti.
Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri sebelum aparat tiba.(TribunToraja.com)