Judi Sabung Ayam
Alasan Tak Punya Saksi, Polisi Bebaskan Pelaku Judi Sabung Ayam di Toraja
Mereka ditangkap pada Minggu (13/2/2022) sore oleh Tim Patroli Bermotor (Patmor) Polres Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Tiga terduga pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja dibebaskan.
Ketiga pelaku yakni NR (37), ML (49) dan Y (35).
Mereka ditangkap pada Minggu (13/2/2022) sore oleh Tim Patroli Bermotor (Patmor) Polres Tana Toraja.
Saat ditangkap, dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti ayam aduan.
Namun, setelah proses gelar perkara, ketiganya tidak memenuhi unsur pidana.
Mereka tidak terbukti terlibat dalam praktik judi sabung ayam tersebut.
"Mereka belum melakukan permainan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pemain judi," papar KBO Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Ipda Syamza di Makale Senin (14/2/2022) sore.
Alasan lain, lantaran tidak ada saksi yang melihat ketiga pelaku ikut judi sabung ayam tersebut.
Kemudian, penangkapan dilakukan diluar arena judi sabung ayam.
"Tidak ada saksi yang melihat langsung tiga orang tersebut lakukan judi sabung ayam," sambungnya.
Setelah jalani proses gelar perkara, ketiga warga tersebut dibebaskan.
Barang bukti ayam jago pun dikembalikan pihak Polres Tana Toraja.
"Setidaknya kita telah menghentikan praktik judi sabung ayam tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, praktik judi sabung masih kerap terjadi di Toraja.
Baik di Kabupaten Tana Toraja maupun Toraja Utara.
Sayangnya, perilaku buruk masyarakat ini seperti sulit dihentikan.
Dalam beberapakali penggerebekan, hanya ditemukan barang bukti.
Sedangkan para pelaku berhasil melarikan diri sebelum aparat tiba.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
