Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PKS Sulsel

PKS Sulsel Harap Andi Sudirman Segera Dilantik: Jangan Sampai Sendirian

Amri menilai, pemerintahan tidak seimbang jika tidak diisi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
PKS Sulsel menggelar rapat kerja wilayah (rakerwil) selama dua hari di Hotel Kenari, Kota Makassar Sabtu (12/2/2022) hingga Minggu (23/2/2022) hari ini.  

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bertindak sebagai tuan rumah, didampingi tiga wakil ketua Syaharuddin Alrif, Ni'matullah Rahim Bone, dan Muzayyin Arif.

Ada pula sejumlah pimpinan fraksi dan pimpinan AKD.

Seperti Ketua Komisi A Selle KS Dalle, Ketua Komisi B Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi C Sri Rahmi.

Rismawati Kadir Nyampa, Haslinda, Imam Fauzan, Edward Horas, Mizar Roem, Ansyari Mangkona.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif mengatakan, konsultasi menghasilan 7 poin. 

Salah satunya pengisian kursi Wakil Gubernur Sulsel baru bisa dilakukan setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif.

“Pak Andi Sudirman mesti dilantik jadi gubernur defenitif dulu. Kalau belum dilantik hingga 5 Maret 2022 atau 29 hari ke depan, maka tidak ada pemilihan wakil gubernur,” kata Syahar di Rujab Ketua DPRD Sulsel Kamis (3/2/2022).

Artinya kursi Wagub Sulsel baru lowong setelah Andi Sudirman jadi gubernur definitif.

Saat ini pria kelahiran Bone 25 September 1983 itu masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel.

Syahar melanjutkan, DPRD Sulsel akan bersurat kepada partai pengusung setelah Andi Sudirman dilantik jadi definitif.

Kemudian, partai pengusung, PAN, PKS, dan PDIP mengajukan dua nama kepada Gubernur Sulsel, lalu diserahkan kepada DPRD Sulsel untuk pemilihan.

"Setelahnya barulah DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib," kata Syahar.

Sementara itu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menjelaskan, mekanisme pemilihan calon wakil gubernur merujuk Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.

“Jadi itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” katanya.

Tenggat waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved