Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencairan JHT

Ashabul Kahfi Desak Menaker Cabut Aturan JHT Pekerja Cair Usia 56 Tahun

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Editor: Hasriyani Latif
PAN Sulsel
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan Ashabul Kahfi turut menyampaikan penolakan terhadap aturan jaminan hari tua (JHT) cair minimal usia 56 tahun.

Hal itu disampaikan Kahfi menyikapi aturan baru Kementerian Tenaga Kerja bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sebagai mitra Kemnaker di Komisi IX, kami menolak Permen yang meminta pencairan JHT nanti setelah berusia 56 tahun," kata Kahfi kepada wartawan Minggu (13/2/2022).

Kahfi menduga, mungkin Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah lupa, kasus ini pernah terjadi tahun 2015. 

Saat itu Menaker Hanif Dhakiri juga pernah mengeluarkan Permen serupa. 

Setelah mendapatkan penolakan dari banyak serikat pekerja, Presiden Jokowi memerintahkan agar JHT bisa dicairkan sebulan setelah PHK.

"Kalau ini kembali dilakukan, sama halnya meminta Presiden bersikap inkonsisten dengan kebijakan sendiri. Apalagi Presidennya sampai sekarang belum berganti," tegas Kahfi.

Legislator Fraksi PAN itu menilai belum ada urgensi menunda pencairan JHT

Ia melihat neraca BPJS Ketenagakerjaan juga masih aman. 

Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa disamakan dengan investasi, seperti menyimpan deposito di Bank. 

"Jaminan sosial ingin memastikan, bahwa meski kena PHK atau tidak bekerja, orang tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Kahfi.

"Sekali lagi, kami minta Ibu Menteri mencabut Permen tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan.

Yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved