Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indra Kenz

Update Kasus Indra Kenz yang Dilapor ke Bareskrim Polri, Siapa yang Bakal Jadi Tersangka?

Update terbaru perkembangan laporan atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz di Bareskrim

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Selebgram Indra Kenz kini dihadapkan dengan kasus hukum. Dia dilaporkan ke bareskrim dengan dugaan penipuan aplikasi trading 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update terbaru perkembangan laporan atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Polisi rupanya mulai mendalami laporan yang mengaku sebagai korban dari aplikasi trading.

Di sisi lain, Indra Kenz tidak tinggal diam. Dia melaporkan balik pelapornya.

Bagaimana perkembangan kasusnya? Berikut ulasannya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pelapor melaporkan Indra Kenz dkk terkait caranya mempromosikan Binomo.

Menurut Whisnu, Indra Kenz dkk mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal di Indonesia sehingga banyak yang terkecoh.

Sebab itulah, Indra Kenz dkk dilaporkan para korban atas kasus dugaan kasus penipuan.

Pasalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan daftar entitas investasi ilegal, termasuk didalamnya adalah Binomo.

Indra Kenz dan terlapor lainnya diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

"Promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu, melansir Tribunnews, Jumat (11/2/2022).

Selain itu, Whisnu juga menjelaskan bahwa Indra Kenz dkk juga mengajarkan cara menggunakan dan strategi profit di Binomo sehingga banyak orang terkecoh.

"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.

Sebelumnya, Indra Kenz dkk telah dilaporkan oleh korban binary option Binomo ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz dkk diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved