Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel: Pencatatan Hak Cipta Hanya 10 Menit

Saat ini, pencatatan karya cipta dapat semakin cepat jika persyaratannya lengkap karena dilakukan hanya dalam 10 menit melalui aplikasi POP-HC.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
Kemenkumham Sulsel
Workshop dan Diseminasi Layanan Kekayaan Intelektual Hak Cipta tahun 2022, di hotel Gammara Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto membuka Workshop dan Diseminasi Layanan Kekayaan Intelektual Hak Cipta tahun 2022, di Hotel Gammara Makassar, Kamis (10/2/22).

Workshop ini bertajuk  "Percepatan Pencatatan Hak Cipta untuk Kemajuan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional “.

Menurut Kakanwil Harun, hak cipta memiliki objek perlindungan yang sangat luas, mulai dari karya tulis, sastra, dan karya seni.

Karya tersebut dapat berupa film, musik, lagu, lukisan, tari kreasi/tari modern, motif batik, ukiran hingga program komputer.

Saat ini, pencatatan karya cipta dapat semakin cepat jika persyaratannya lengkap karena dilakukan hanya dalam 10 menit melalui aplikasi persetujuan pencatatan hak cipta (POP-HC).

Percepatan Pencatatan Hak Cipta untuk Kemajuan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Satra dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Percepatan Pencatatan Hak Cipta untuk Kemajuan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Satra dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. (Kemenkumham Sulsel)

Kakanwil Harun menambahkan, pada tahun 2020 terdapat 1750 permohonan hak cipta dari Sulsel dan pada 2021 meningkat jadi 2754 permohonan, kenaikannya mencapai 57 persen.

“Semoga di tahun hak cipta ini, kuantitas pencatatan hak cipta di Sulsel dapat meningkat," harap Harun.

Kepala Bidang Yankum, Mohammad Yani menyampaikan kegiatan ini berguna untuk memberikan informasi dan pengetahuan kemudahan pencatatan hak cipta melalui Aplikasi POP-HC agar para peserta dapat menjadi agen-agen KI di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber yakni, Aulia Andriani Giartono dengan materi Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Hak Cipta dan Dian Cahyadi dengan materi Karya Cipta Perlu Perlindungan.

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Direktur Politani Pangkep dan para peserta dari sentra KI perguruan tinggi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulsel, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar, Para Penggiat Seni dan Sastra Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved