Konflik di Desa Wadas
Apa itu Batu Andesit? Ditolak Warga Desa Wadas untuk Ditambang hingga Berujung Penangkapan
penolakan penambangan quarry batuan andesit di wilayah tersebut dilakukan salah satunya karena dinilai akan merusak kehidupan
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu Batu Andesit? Harta Karun Desa Wadas yang Ditolak Warga untuk Ditambang.
Akibat penolakan itu kini warga desa harus berhadapan dengan aparat pemerintah.
Nama batu andesit mendadak jadi perbincangan akhir-akhir ini.
Batuan beku intrusi yang terbentuk di dalam bumi dan berkaitan erat dengan aktivitas vulkanik itu, jadi bahan sengketa warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Batuan andesit memiliki kandungan silika dalam jumlah sedang.
Batuan ini berwarna abu-abu kehitaman karena bersifat intermediate, serta memiliki butir halus yang disebut porfiritik.
Penyebutan andesit sendiri diketahui diambil dari nama Pegunungan Andes di sepanjang pantai barat Amerika Selatan.
Nah, batu andesit makin sering disebut karena berkaitan dengan rencana penambangan yang akan dilakukan di Desa Wadas, yang kemudian menimbulkan reaksi penolakan dan kericuhan.
Rencana itu sebagaimana tercantum dalam Izin Penentuan Lokasi (IPL) penambangan quarry batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener yang meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bener dan Kecamatan Gebang di Purworejo serta Kecamatan Sepil di Kabupaten Wonosobo.
Namun, sejak IPL diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tahun 2018, kehadiran aturan tersebut justru menuai penolakan dari warga Desa Wadas.
Bukan tanpa alasan, penolakan penambangan quarry batuan andesit di wilayah tersebut dilakukan salah satunya karena dinilai akan merusak kehidupan, baik itu manusianya serta alam.
Kendati demikian, ada sejumlah warga Desa Wadas yang setuju terhadap penambangan itu. Bahkan, dalam proses pengukuran lahan pada Selasa (8/2/2022) yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikawal ratusan aparat kepolisian justru berujung represif, intimidatif, dan disertai penangkapan warga.
Asal muasal dan fungsi batu andesit
Perlu diketahui, melansir Kompas.com, batu andesit terbentuk berasal dari magma dengan temperatur 900 sampai 1.100 derajat celcius.
Batuan andesit ini tersusun dari mineral utama, seperti feldspar, piroksin, yang kadang kala disusun pula oleh kuarsa serta horblenda.
Mineral-mineral yang ada dalam batuan andesit bersifat mikroskopis sehingga tak bisa dilihat tanpa bantuan mikroskop.
Sementara itu, karakteristik batu andesit biasanya keras dan kompak dengan kuat tekan lebih dari 500 kg per cm kuadrat, sedangkan berat jenis batu mencapai 2,3 sampai 2,8 gram per cm kubik.
Umumnya, batuan andesit dimanfaatkan sebagai salah satu material bangunan.
Benda tersebut dipilih lantaran kerapatan materi yang dimiliki oleh batu andesit dinilai sangat bagus digunakan untuk kontruksi bangunan.
Selain itu, batuan ini juga dipakai untuk landasan jalan, landasan jalur pesawat, pemecah gelombang, hingga tonggak jalan.
Bahkan, batu andesit juga kerap ditemukan pada artefak, seperti menhir, punden berundak, batu lumpang, batu candi, serta lingga dan yoni.
Tidak hanya di Desa Wadas, batu andesit juga ada di sepanjang pegunungan mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Timur.
Di Jawa Tengah, batu andesit terbentang mulai dari Desa Wadas, Plakjurang, Kremben, Pulungroto hingga Gunung Pencu, sebelah timur Kabupaten Blora.
Diketahui, batu andesit yang ada dalam bentang tersebut termasuk bagian dari Formasi Andesit Tua (OAF).
Selain itu, OAF di Wadas masih satu rangkaian dengan bekas gunung api purba berusia jutaan tahun yang lalu di Kulon Progo hingga membentuk rangkaian Gunung Ijo, Gunung Kukusan, dan Gunung Kemlahan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan undang-undang, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik pihak kepolisian, pemerintah daerah, kementerian maupun Kantor Pertanahan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, proses pengamanan oleh kepolisian dalam pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 8 Februari 2022 hingga hari ini, diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi. Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan” ujar Siti Farida.
Namun demikian, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman masih akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan potensi maladministrasi yang terjadi terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam kegiatan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Ia menyebut Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah ATR/BPN Purworejo; Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan perwakilan warga masyarakat.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menekankan agar para pihak yang berkonflik dapat mengedepankan musyawarah dan tidak menggunakan kekuatan, sehingga diharapkan dapat diselesaikan secara progresif.
“Saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan data dan informasi awal untuk memetakan potensi maladministrasi,” tutupnya.
(*)