Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konflik di Desa Wadas

Apa itu Batu Andesit? Ditolak Warga Desa Wadas untuk Ditambang hingga Berujung Penangkapan

penolakan penambangan quarry batuan andesit di wilayah tersebut dilakukan salah satunya karena dinilai akan merusak kehidupan

Editor: Ilham Arsyam
Dok Humas Polda Jateng
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). 

Mineral-mineral yang ada dalam batuan andesit bersifat mikroskopis sehingga tak bisa dilihat tanpa bantuan mikroskop.

Sementara itu, karakteristik batu andesit biasanya keras dan kompak dengan kuat tekan lebih dari 500 kg per cm kuadrat, sedangkan berat jenis batu mencapai 2,3 sampai 2,8 gram per cm kubik.

Umumnya, batuan andesit dimanfaatkan sebagai salah satu material bangunan.

Benda tersebut dipilih lantaran kerapatan materi yang dimiliki oleh batu andesit dinilai sangat bagus digunakan untuk kontruksi bangunan.

Selain itu, batuan ini juga dipakai untuk landasan jalan, landasan jalur pesawat, pemecah gelombang, hingga tonggak jalan.

Bahkan, batu andesit juga kerap ditemukan pada artefak, seperti menhir, punden berundak, batu lumpang, batu candi, serta lingga dan yoni.

Tidak hanya di Desa Wadas, batu andesit juga ada di sepanjang pegunungan mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Di Jawa Tengah, batu andesit terbentang mulai dari Desa Wadas, Plakjurang, Kremben, Pulungroto hingga Gunung Pencu, sebelah timur Kabupaten Blora.

Diketahui, batu andesit yang ada dalam bentang tersebut termasuk bagian dari Formasi Andesit Tua (OAF).

Selain itu, OAF di Wadas masih satu rangkaian dengan bekas gunung api purba berusia jutaan tahun yang lalu di Kulon Progo hingga membentuk rangkaian Gunung Ijo, Gunung Kukusan, dan Gunung Kemlahan.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan undang-undang, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik pihak kepolisian, pemerintah daerah, kementerian maupun Kantor Pertanahan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, proses pengamanan oleh kepolisian dalam pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 8 Februari 2022 hingga hari ini, diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi. Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan” ujar Siti Farida.

Namun demikian, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman masih akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan potensi maladministrasi yang terjadi terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam kegiatan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved