Hajatan Langgar Prokes di Parepare
Langgar Prokes, Satpol PP Parepare Panggil Pemilik Hajatan, Lurah dan Camat, Hasilnya?
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wahyufi Bakri mengatakan telah memanggil pihak dari hajatan tersebut
Penulis: M Yaumil | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memanggil pemilik hajatan yang langgar prokes.
Pemanggilan itu dihadiri oleh Camat dan Lurah setempat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wahyufi Bakri mengatakan telah memanggil pihak dari hajatan tersebut
"Kami telah memanggil yang bersangkutan baik pemilik hajatan, Camat, dan Lurah," katanya, di kantor Satpol PP Parepare, Kamis (10/2/2022) siang.
Menurutnya dalam hajatan itu memang benar adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Memang ada terindikasi adanya pelanggaran prokes," ujarnya.
Kemudian, Satpol PP memanggil pemilik hajatan dan memberikan teguran.
Klarifikasi dari pemilik hajatan, kata Wahyufi, bahwa kegiatan tersebut di luar ekspektasi.
"Kegiatan malam itu di luar ekspektasi pemilik hajatan," tambahannya.
Alasannya, bahwa joget erotis itu di danai oleh partner pemilik hajatan.
"Jadi kegiatan malam itu sumbangan dari rekan-rekan pemilik hajatan," lanjutnya.
Olehnya itu, pemilik hajatan dikenakan surat pernyataan.
"Kami berikan teguran melalui surat pernyataan," kata Wahyufi.
"Apabila mengulangi akan di tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Kabid itu.
Selanjutnya, Satpol PP akan kembali melakukan operasi prokes di tempat wisata.
Seperti taman, cafe, rumah makan, dan tempat masyarakat banyak berinteraksi.
"Kita akan giat melakukan edukasi dan sosialisasi terkait prokes terutama destinasi wisata dan pusat perbelanjaan," jelasnya.(TribunParepare.com)
laporan Kontributor TribunParepare.com/M.Yaumil