Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penangkapan Sabu

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Enrekang Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Sidrap

Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Enrekang, Rabu (9/2/2022).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Humas Polres Enrekang
Polres Enrekang tangkap dua pelaku pengedar narkoba, Rabu (9/2/2022) 

TRIBUNENREKANG.COM,ENREKANG - Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Enrekang, Rabu (9/2/2022).

Keduanya yakni HRN (31) dan HSN (36) merupakan warga Sidrap.

Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Mobil Pick Up, Dua Buruh Asal Makassar Ditangkap di Enrekang

Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG 8 Februari 2022: Enrekang Waspada Hujan Disertai Petir & Angin Kencang, Makassar?

Kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Maiwa, Enrekang.

Dari informasi itu, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Untuk menangkap kedua pelaku, personel Sat Resnarkoba Enrekang menyamar jadi pembeli (under cover).

Polisi dan pelaku pun janjian bertemu di jalan Santunan, Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, Enrekang.

Saat itu, kedua pelaku datang dengan menggunakan minibus warna abu-abu.

Kemudian HRN turun, sedangkan HSN menunggu di mobil. 

Namun, penyamaran polisi diketahui oleh HRN. 

Ia bersama HSN pun kabur. Bahkan meninggalkan mobil yang digunakan.

"Kabur tinggalkan mobil, namun kita berhasil amankan barang bukti sabu seberat 3,66 gram dan mobil," papar Arief.

Meski sempat melarikan diri, kedua pelaku berhasil dibekuk Sat Resnarkoba.

Usai ditangkap, keduanya lalu digelandang ke Mapolres Enrekang.

HSN dan HRN kini ditetapkan tersangka dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved