Pengusiran Susi Air dari Hanggar Masih Memanas, Bupati Malinau Wempi dan Sekda Diberi Waktu 3 Hari
Susi Air meminta Bupati Malinau dan Sekda untuk untuk memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu tiga hari.
TRIBUN-TiMUR.COM - Pengusiran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, hingga kini masih memanas.
Pengusiran pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti tersebut kini berbuntut panjang.
Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar oleh Satpol PP setelah 10 tahun melayani penerbangan di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Susi Pudjiastuti mengetahui pesawatnya dikeluarkan setelah melihat rekaman video dari sang anak.
Susi Pudjiastuti baru tahu pesawatnya ditarik setelah melihat kiriman video dari sang anak beberapa waktu lalu.
Kini, pihak PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) melayangkan somasi pada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Baca juga: Duduk Perkara Kenapa Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, CEO Smart Aviation Buka Suara
Baca juga: Sosok Pongky Majaya Pemilik Smart Cakrawala Aviation yang Geser Susi Air dari Hanggar Malinau
Susi Air meminta Bupati Malinau dan Sekda untuk untuk memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu tiga hari.
Kuasa hukum Susi AIr, Donal Fariz, mengatakan, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
Adapun hal ini disampaikan dalam somasi yang dikirimkan pada 7 Februari 2022.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada Susi Air.

Sebab, Donal mengatakan, tindakan pengusiran paksa itu merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, Donal menduga tindakan Pemkab Malinau menerahkan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengusir paksa merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai aturan.
Baca juga: 5 Fakta Pesawat Susi Air Diusir Satpol PP di Malinau: Siapa Disinggung Susi Pudjiastuti? Awal Mula
Baca juga: Sosok Pongky Majaya Pemilik Smart Cakrawala Aviation yang Geser Susi Air dari Hanggar Malinau
Ia mengatakan, ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Kemudian, ia juga menduga, Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.