Duduk Perkara Kenapa Susi Air 'Diusir' dari Hanggar Bandara Malinau, CEO Smart Aviation Buka Suara
Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya duduk perkara kenapa maskapai milik Susi Pudjiastuti, Susi Air, dikeluarkan dari hanggar Bandara Malinau, terungkap.
Pihak Smart Cakrawala Aviation juga akhirnya buka suara.
Perusahaan milik Pongky Majaya itu bahkan diakui alami kerugian akibat proses serah terima yang belum selesai dilakukan Pemerintah Malinau.
Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara pada 2 Februari 2022 lalu.
Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dikarenakan masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.
Namun Pemkab Malinau memutuskan tidak memperpanjang masa sewa itu.
Surat keputusan itu diterbitkan Pemkab Malinau pada 9 Desember 2021.
Kontrak sewa hanggar itu bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.
Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.
Pemda Malinau bantah bertindak semena-mena Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena.
"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya seperti dikutip dari TribunKaltara.com.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan maskapai Susi Air.
Akui ada keterlambatan bayar sewa 2020-2021
Namun, Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers virtual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pesawat-susi-air-diusir-1-222022.jpg)