Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Segini Gaji Pensiunan Profesi Idaman Mertua, PNS Janda dan Duda Nominalnya Beda

Gaji tetap hingga jaminan pensiun menjadi salah satu faktor yang diincar dari profesi PNS. Pertanyaannya, berapa sih besaran gaji dan tunjangan PNS?

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi PNS. Besaran tunjangan yang diterima pensiunan PNS janda duda tahun 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi incaran banyak orang.

Terbukti dari membludaknya jumlah pendaftar pada seleksi CPNS beberapa waktu lalu.

Profesi idaman mertua ini memang memiliki daya tarik tersendiri, terlebih pekerjaan ini mendapatkan jaminan dari negara.

Gaji tetap hingga jaminan pensiun menjadi salah satu faktor yang diincar.

Pertanyaannya, berapa sih besaran gaji dan tunjangan PNS?

Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji PNS hingga pensiunan PNS dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.

Setiap tanggal 1 para PNS baik yang masih aktif ataupun yang non aktif akan mendapatkan uang bulanan.

Nominal gaji yang diberikan kepada setiap PNS pun berbeda-beda, tergantung jabatan, masa kerja, dan golongannya.

Gaji PNS bersifat tetap, dan baru mendapatkan kenaikan seiring dengan masa pengabdian.

Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.

Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900;

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000;

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800;

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sementara besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600;

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, berikut gaji yang diterima janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Nah, itulah rincian tunjangan untuk pensiunan PNS baik janda maupun duda.

Setelah tahu nominalnya, apakah kamu tertarik untuk menjadi PNS? (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved