Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Staresnarkoba Sidrap

Polres Sidrap Sita 995 Butir Obat Daftar G, Pelaku Diamakan Satu Diantaranya Cewek

Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan dua terduga pemilik obat daftar G. Kedua pelaku yakni Yulinda alias Indah (22) dan Risal alias Laico.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Satresnarkoba Polres Sidrap  
Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan dua terduga pemilik obat daftar G. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan dua terduga pemilik obat daftar G.  

Kedua pelaku yakni Yulinda alias Indah (22) dan Risal alias Laico (24). 

Operasi penangkapan kedua terduga pelaku itu dilakukan di dua lokasi berbeda. 

Dengan rentang waktu yang berbeda pula.

Lokasi pertama, terduga pelaku perempuan Yulinda diamankan di jalan Mawar, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Rabu (26/1/2022) sekira pukul 15.00 Wita.

Sedangkan terduga kedua Risal diamankan di kediamannya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Senin (7/2/2022).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 995 butir jenis Hexymer / Trihexypjenidyl.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham membenarkan penangkapan dua orang pemilik obat daftar G dengan kategori narkotika golongan IV.

Menurutnya, penangkapan Yulinda tersebut berkat kerjasama KPPBC Tipe Madya Pabean C Parepare dipimpin Hamdhan Halid.

"Penangkapan itu diawali setelah mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Parepare terkait adanya paket kiriman yang mencurigakan di kantor jasa pengantaran," kata Idham, Senin (7/2/2022). 

Pihaknya pun langsung mengamankan paket tersebut. 

Serta menyuruh salah satu personel menyamar sebagai kurir pengantar untuk menghubungi pemesan paket tersebut.

Dari hasil komunikasi, perempuan pemilik paket itu mengarahkan personel mengantar paket di dekat Wisma Mawar, Pangkajene.

"Pada saat itulah, anggota langsung mengamankan perempuan Yulinda dan mengaku kalau barang tersebut milik seseorang,"jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Yulinda mengaku kalau paket tersebut merupakan barang pesanan Risal.

"Setelah mendapat pengakuan pelaku, akhirnya kami mengamankan Risal," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP berupa, satu sachet berisikan 995 butir obat daftar G berwarna kuning.

Satu kantong plastik bening jasa pengantaran barang dan 1 kardus mie instan serta satu unit HP Iphone. 

Kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya. (*)

Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved