Lihat Wajah 3 Pelaku Penggelapan Ribuan Botol Minyak Goreng, Ambil Untung di Tengah Kelangkaan
Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, ada saja pihak yang bersusaha ambil untung. Mereka berupaya menggelapkan pasokan minyak goreng dari seb
TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, ada saja pihak yang bersusaha ambil untung.
Mereka berupaya menggelapkan pasokan minyak goreng dari sebuah perusahaan.
Itulah yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu.
Polisi dari Tim Antibandit Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menangkapa 3 pelaku penggelapan minyak goreng ribuan liter dari sebuah perusahaan.
Ketiganya adalah H (37), warga Bubutan, Surabaya; JU (38) ,warga Bojonegoro; dan OK (30) warga Krembangan, Surabaya.
Mereka merupakan sopir truk ekspedisi yang mengangkut minyak goreng.
Langkanya pasokan minyak goreng yang sempat memicu lonjakan harga di tengah masyarakat belakang ini sengaja dimanfaatkan oleh ketiganya mereguk untung dengan cara curang.
Memanfaatkan kewenangan mereka sebagai sopir truk ekspedisi pengiriman pasokan minyak goreng.
Ketiganya berupaya menjual sebagian kecil muatan minyak goreng, kepada pihak pembeli, tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan, ketiganya berkomplot melakukan pencurian dan penggelapan pasokan minyak goreng yang seharusnya dikirim ke pihak kustomer di beberapa daerah di Jatim.
Perbuatan lancung itu terbongkar saat ketiganya hendak menjual minyak goreng curian itu.
Minyak goreng diambilnya dari sebuah gudang di Jalan Dumar Industri, Surabaya, Rabu (2/2/2022) malam.
Ketiganya berniat menggelapkan 3 ribua botol minyak goreng berukuran 1 dan 5 liter.
Ribuan botol minyak goreng itu berada dalam kemasan 150 kardus dan satu kardusnya berisi 12 botol minyak goreng.
"Terlapor melakukan pencurian dan atau penggelapan berupa minyak goreng ukuran 1 liter dan 5 liter yang rencana mau dikirim ke custamer akan tetapi dijual ke orang lain," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2/2022).
Akibat perbuatannya itu. Ketiganya, bakal dikenai Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan. Ancamannya, kurungan penjara paling lama, lima tahun.
Hari mengaku, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan terus menggali keterangan terhadap ketiga orang pelaku yang telah ditangkap.
"Kami masih mencari penadah minyak goreng ini. Hingga saat ini kami masih mintai keterangan tersangka. Pengakuannya ia tidak saling kenal," katanya pungkas.(*)