Terciduk Edarkan Sabu
Kronologi Polisi Amankan Residivis Pemilik Satu Bal Sabu di Kos-kosan Ulutedong Pinrang
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Gayusi alias Anno kini ditangkap polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Gayusi alias Anno kini ditangkap polisi.
Ia diamankan Satresnarkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru enam bulan lalu keluar dari penjara.
Ia diringkus di salah satu rumah kost.
Tepatnya di Kampung Ulutedong, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (2/2/2022).
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Theodorus Echeal Setiyawan.
Theodorus mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Laporan masyarakat tersebut soal sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di saku celana pelaku," kata Theodorus, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya di saku celana, polisi juga menemukan satu sachet narkotika di kaca helm pelaku.
Serta ditemukan pula satu plastik bening yang sengaja dibuang pelaku.
Baca juga: Pakai Kaos Merek Greenlight, Penampakan Sosok Cewek Pengedar Sabu di Apartemen Makassar
"Jika di total, barang bukti yang diamankan beratnya 46,36 gram narkotika diduga jenis sabu," bebernya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Pinrang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polres Pinrang guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)