PNS
PNS Siap-siap Pindah ke Ibu Kota Baru di Nusantara Januari - Juni 2022, Kabar Terbaru dari Bappenas
Pemerintah sedang mewacanakan akan mulai memindahkan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI ), dan polisi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sedang mewacanakan akan mulai memindahkan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI ), dan polisi atau anggota Polri ke Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia, pada 2022.
Rencananya, proses pemindahan berlangsung mulai semester I 2022 (Januari-Juni) hingga 2024 atau tahap I.
Tahap II akan dimulai pada 2025 hingga 2035.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang akan dipindahkan adalah mereka yang saat ini bertugas di kantor kementerian/lembaga negara, di Jakarta dan sekitarnya.
"Pada awal semester ini diharapkan sudah bisa pindah," ujar Plt Direktur Regional II Bappenas, Muhamad Rudolf dalam sebuah diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat, Rabu (2/2/2022).
Pemidahan PNS ke ibu kota negara yang baru akan dilakukan seiring dengan akan dimulainya pembangunan infrastruktur, seperti Istana Negara dan gedung parlemen (DPR/MPR).
Setidaknya, ada 500 ribu PNS yang akan pindah ke Nusantara.
• Presiden Jokowi Sadar atau Tidak? Nusantara Nama Ibu Kota Negara Baru Ternyata Maknanya Kurang Baik
Pemerintah juga sedang mempersiapkan pembangunan perumahan bagi mereka.
Bagaimana mekanisme pemindahan PNS ke Nusantara?
Saat ini Bappenas bersama Pokja ASN sedang melakukan exercise dengan kementerian/lembaga negara terkait rencana pemindahan tersebut.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Sidik Pramono menuturkan berdasarkan simulasi sementara ini, diperkirakan hingga tahun 2024 akan ada 7 ribu PNS yang dipindah ke ibu kota baru.
Pemindahan dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga negara mana yang akan dipindahkan terlebih dahulu.
Pemerinta juga yang akan menentukan lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan PNS yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ASN nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden. Penentuan akhir pemindahan dikembalikan pada hak prerogatif Presiden," kata Sidik Pramono.(*)