Penggusuran di Enrekang
Gawat! Lahan Warga Terancam Digusur, Syaharuddin Alrif Ajak PTPN Lakukan Ini
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif buka suara terkait penggusuran lahan perkebunan warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa, Enrekang digusur.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sehingga, atas dasar itu PTPN tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut.
Belum lagi, sejak mengelola lahan itu, PTPN tak memberikan kontribusi dan manfaat apapun kepada masyarakat sekitar.
PTPN malah menjadi sumber masalah bagi petani yang berada di sekitarnya.
Namun, setelah ditelusuri, PTPN kembali mengajukan rekomendasi pembaharuan HGU. Tepatnya pada 3 Juli 2020.
Kemudian direspon dan disetujui oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando melalui surat nomor 424/3867/SETDA/2020 per 15 September 2020.
Dalam surat itu tertulis bahwa pada prinsipnya Pemkab Enrekang dapat menyetujui.
Serta memberikan rekomendasi untuk pembaharuan HGU kepada PTPN di Kecamatan Maiwa, dengan luas lahan kurang lebih 3.267 hektar (ha). (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi