Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penggusuran di Enrekang

Gawat! Lahan Warga Terancam Digusur, Syaharuddin Alrif Ajak PTPN Lakukan Ini

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif buka suara terkait penggusuran lahan perkebunan warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa, Enrekang digusur.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ari/tribun timur
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif 

"Ini sudah 24 rumah halamannya rata, dan 50 petani habis lahannya,"

"Kita kehilangan mata pencarian. Pemerintah tidak peduli dengan kami," kata Samsul, salah satu korban penggusuran, Selasa (18/1/2022). 

Rasa kecewa warga terhadap pemerintah bukan tanpa alasan. 

Apalagi, beberapa waktu lalu, warga bersama Aliansi Peduli Masyarakat Sikamasean (APMS) gelar audience dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, H Baba. 

H Baba saat audience berjanji akan menghentikan aktivitas penggusuran itu.

"Tapi tidak ada. Sedangkan alat berat sudah mendekat semua dan masuk pemukiman," terang Samsul. 

Diberitakan sebelumnya, warga setempat mendapatkan dasar pengolahan lahan sebagai hak pakai. 

Hak pakai ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Enrekang

Nomor 387/SK/XI/1999, tanggal 16 November 1999 yang ditandatangani Bupati Enrekang kala itu, Iqbal Mustafa.

Kemudian, masa kontrak HGU PTPN XIV sendiri telah berakhir di 2003. 

Kontrak tersebut tidak lagi diperpanjang hingga kini. 

Bahkan terkait hal itu dibenarkan oleh Sekda Enrekang, H Baba.

"HGU tidak diperpanjang dan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan," singkatnya saat dikonfirmasi terpisah.

Di tahun 2016, Bupati Enrekang, Muslimin Bando sempat mengeluarkan surat peringatan kepada PTPN XIV. 

Peringatan itu mengenai HGU yang sudah tak diperpanjang lagi sejak 2003.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved