Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penggusuran di Enrekang

Gawat! Lahan Warga Terancam Digusur, Syaharuddin Alrif Ajak PTPN Lakukan Ini

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif buka suara terkait penggusuran lahan perkebunan warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa, Enrekang digusur.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ari/tribun timur
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif buka suara terkait penggusuran lahan perkebunan warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa,Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan digusur PTPN XIV.

Legislator Nasdem itu mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi.

Baik itu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Pemkab Enrekang.

Ia meyakini PTPN punya niat baik. Namun ia menekankan tidak boleh ada warga yang dirugikan.

"Kami legislator dapil 9 akan memfasilitasi pertemuan dengan PTPN, Pemkab. Mudah-mudahan kita dapat titik temu dan solusi. Semua punya niat baik, masyarakat, pemkab, Pemprov," kata Syahar di Gedung DPRD Sulsel Makassar, Kamis (3/2/2022).

Syahar menilai, sengketa lahan antara warga dan PTPN ini perlu dibicarakan dengan hati akan menemukan win-win solusition, atau tidak ada yang dirugikan.

Syahar bersama 8 anggota DPRD Sulsel Dapil Enrekang berencana turun mempertemukan masing-masing pihak.

"Semua punya niat baik, tujuannya menyejahterakan masyarakat, masyarakat tidak dirugikan, PTPTN jalan, bismillah tunggu kami, kami akan turun. Mudah-mudahan masyarakat Enrekang kompak bersama-sama membangun Enrekang. Semua akan ketemu dengan baik kalau bicara dengan hati," kata Syahar.

Politisi berlatar aktivis Muhammadiyah itu juga menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang ia tandatangani.

Dokumen itu disebutkan adalah tindaklanjut dari hasil rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Derita warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa, Enrekang masih terus berlanjut.

Aktivitas penggusuran lahan perkebunan warga terus dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV.

Mirisnya, aktivitas penggusuran ini belum ada larangan dari Pemkab Enrekang

Hal ini pun membuat warga merasa kecewa terhadap sikap pemerintah.

Apalagi, dampak dari penggusuran tersebut membuat sejumlah halaman rumah warga rusak. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved