Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WNA China Dideportasi

Breaking News: WNA China Dideportasi ke Timor Leste Setelah Dihukum di NTT, Terlibat Kasus Korupsi

Fang Hanjun dideportasi, usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua.

Editor: Ansar
Dokumen Imigrasi Atambua
WNA China saat dijemput petugas Imigrasi Atambua 

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga negara asing (WNA) China, Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), dideportase ke Timor Leste.

Ia didepotase oleh Petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Fang Hanjun dideportasi, usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.30 Wita, kita jemput yang bersangkutan di Lapas untuk kita akan deportasi ke Timor Leste," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Halim menuturkan, pagi tadi tiga orang stafnya bergerak menuju ke Lapas Kelas IIb Atambua

Baca juga: Petani Timor Leste Dikelabui Setelah Ladang Minyak Dikeruk Negara Lain, Diberi Beras Impor Tak Layak

Baca juga: Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia vs Timor Leste, Pemain 17 Tahun Bobol Gawang Timnas Indonesia

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya satu warga negara asing asal China yang telah selesai menjalani masa hukuman.

Pihaknya berencana melakukan penjemputan dan pengawalan terhadap WNA tersebut.

Tiba di Lapas Atambua, stafnya mendapat keterangan kalau Fang Hanjun Bin Fang Guo He telah selesai menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan.

WNA tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Terkuak Alasan China Ogah Beri Dana ke Timor Leste, Padahal Dulu Getol Bantu Lepas dari Indonesia

Baca juga: Inilah Line Up Timnas Indonesia vs Timor Leste

"Setelah mendengarkan informasi yang disampaikan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara serah terima WNA kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diwakili Kasubsi Penindakan," ujar Halim.

Kemudian stafnya, menunggu untuk dilakukan persiapan pendeportasian.

"Saat ini, kita sedang proses dan koordinasikan dengan agen perwakilan Timor Leste di Atambua," kata Halim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Jalani Hukuman Penjara di NTT, Seorang WNA China Dideportasi ke Timor Leste"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved