Pengedar Sabu
Aksi Pengedar Sabu Asal Pangkep Diringkus di Garessi, Polisi Amankan Barang Bukti 1 Gram Sabu
Penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut tepatnya di Dusun Garessi, Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Satres Narkoba Polres Barru ciduk pengedar sabu-sabu asal Pangkep.
Penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut tepatnya di Dusun Garessi, Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.
Pengedar Sabu-sabu tersebut berinisial AS (40) yang setiap harinya bekerja sebagai wiraswasta.
Pelaku sendiri beralamatkan di Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Majid saat dikonfirmasi TribunBarru.com mengatakan kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan Masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penjualan sabu-sabu di Barru.
"Sehingga dilakukanlah penyelidikan selama beberapa hari," ujarnya, Senin (31/1/2022).
"Kemudian setelah itu, barulah kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Garessi," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjutnya, maka dilakukanlah penggeledahan terhadap pelaku.
"Dari tangan AS diamankan barang bukti satu saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu," ungkapnya.
Sabu-sabu yang dibawa AS tersebut dengan berat bruto 1,11 gram.
"Pelaku menyimpan sabu-sabu tersebut dalam kantong celana belakangnya sebelah kanan," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah smartphone milik AS.
"Pada saat diinterogasi, AS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan pelaku pun di bawa ke Mapolres Barru," katanya.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Barru untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat dari perbuatanya, pelaku disangkakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @Uull.dg.marala.