Korupsi Dana Desa di Pinrang
Gawat! Kades Wiringtasi Andi Dewiyanti Sudah 6 Hari Dirawat, Kejari Pinrang Bakal Jemput Senin ini
Humas RSUD Lasinrang Pinrang, Sriyanti Mas'ud mengatakan secara umum kondisi Andi Dewiyanti sudah membaik.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Sebelumnya diberitakan, Dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus kwitansi fiktif terjadi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penyalahgunaan dana desa itu dilakukan oleh Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin saat ditemui, Senin (24/1/2022).
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pinrang telah menetapkan Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli alat material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.
Dikatakan, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.
Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.
"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.
Agus mengatakan anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan rencananya tersangka Dewiyanti hari ini dilakukan penahanan.
Namun, tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu karena pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.