Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siwi Widi Purwanti

Ingat Mantan Pramugari Siwi Widi? Dulu Terseret Kasus Gundik Garuda, Kini Diduga Terima Uang Suap

Siwi Sidi ikut terseret setelah rekannya sesama pramugari Garuda Indonesia, Puteri Novitasari Ramli diketahui juga jadi gundik Ari Askhara.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Tersangka suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Wawan yang merupakan eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) tersebut diperiksa terkait kasus suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa) dan Mantan Pramugari Siwi Sidi (Instagram Siwi Sidi). 

Kendati demikian, Yusri mengaku tak mengetahui alasan Siwi Widi mencabut laporannya tersebut.

Hingga kini, pihaknya masih mengkonfirmasi terkait pencabutan pelaporan tersebut.

Terseret Kasus Pencucian Uang

Kabar terbaru, Siwi Widi Purwanti terseret kasus pencucian uang.

Dilansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta. “Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi. Ia pun menyatakan kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.

Sebagai informasi, nama Siwi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020.

Siwi dituding oleh pemilik akun tersebut sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved