Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri HP Ditangkap

Curi HP Anak Kos di Balandai Palopo, Pria Asal Luwu Ditangkap Polisi

Tim Resmob Polres Palopo menangkap pelaku pencurian HP yang terjadi di Kelurahan Balandai Palopo. Pelaku bernama Irwan (33).

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Polres Palopo
IR (33) pelaku pencurian handphone di Balandai Palopo ditangkap personel Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tim Resmob Polres Palopo menangkap pelaku pencurian HP yang terjadi di Kelurahan Balandai Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Pelaku bernama Irwan (33), beralamat di Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian hp milik seorang anak kos IS (perempuan), di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, kejadiannya pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pelapor tidur di kamar kosnya namun pintu kamar tidak terkunci,” kata Andi Aris, Kamis (27/1/2022).

Saat terbangun, korban IS mencari hp miliknya namun sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi.

Baca juga: Ketahuan! Pencuri di Belopa Luwu Kabur Tinggalkan Celurit dan Rokok

Usai menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas pun berhasil mengetahui identitas terduga pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diciduk di Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu pada Rabu (26/1/22) malam.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Maporles Palopo.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone,” jelas Andi Aris. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti HP OPPO A5 2020 warna hitam.

Demi menghindari kejadian seperti ini, masyarakat diminta agar lebih berhati-hati.

Utamanya tidak lupa mengunci pintu setiap saat. (*)

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved