Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tender Stadioan Mattoanging Gagal

Pembangunan Stadion Mattoanging Molor Efek Tender Dini Gagal, Asrul Sani: Pekan Depan Ditender Ulang

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Sulsel, Asrul Sani mengatakan, tender ulang segera dilakukan, kira-kira sepekan ke depan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Siti Aminah
Dari kiri, Kepala Dinas Kominfo Sulsel Amson Padolo dan Plt Kepal Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Asrul Sani.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tender dini Stadion Mattoanging gagal, mengakibatkan pengerjaan infrastruktur molor.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) baru melakukan persiapan untuk tender ulang.

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Sulsel, Asrul Sani mengatakan, tender ulang segera dilakukan, kira-kira sepekan ke depan.

"Kita secepatnya akan tayangkan tender ulangnya. Karena tender pertama tidak ada yang memenuhi spesifikasi," ucap Asrul Sani, Rabu (26/1/2022).

Asrul menjelaskan, tender prakualifikasi membutuhkan waktu sekitar 45 hari. 

Dengan begitu, pengerjaan fisik otomatis akan tertunda.

"Pasti mundur dari rencana sebelumnya, paling lambat akhir Maret atau awal April baru bisa mulai," tuturnya.

Hanya saja, jika tender ulang ini nantinya tetap gagal, maka opsinya melalui penunjukan langsung.

"Perusahaan yang ditunjuk harus punya kompetensi," jelasnya.

Diketahui, tender awal dilakukan pada 31 Desember 2021 lalu,  diikuti oleh 101 peserta lelang dengan pagu Rp66 miliar.

Hanya saja, dari 101 peserta tersebut yang memasukkan dokumen kualifikasi hanya 3 peserta. 

"Hasilnya, hanya 1 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi," tuturnya.

Sementara yang lainnya, satu merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak bisa masuk karena nilainya dibawah Rp200 miliar.

"Satunya lagi, dia hanya mampu kerja Rp15 m miliar," ucapnya.

Dengan begitu, tender otomatis gagal.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 Tahun 2021.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved