Harga Minya Goreng Turun
Pasar Tradisional di Makassar Belum Turunkan Harga Minyak Goreng, Pedagang: Setahuku Ritel Modernji
ia kerap kali menemui adanya kelangkaan saat hendak memesan minyak goreng di distributor.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasar tradisional di Makassar belum menerapkan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.
Padahal jika merujuk dari kebijakan Kementerian Perdagangan, harusnya pasar tradisional sudah memberlakukan harga tersebut secara serentak mulai hari ini, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan pantauan Tribun Timur di lapangan, tepatnya di Pasar Toddopuli, Jl Toddopuli Raya, Paropo, belum ada pedagang yang menurunkan harga minyak goreng.
Mereka masih menjual dengan kisaran harga Rp20 ribu hingga Rp23 ribu per liter.
Salah satu pedagang, Wati mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Ia hanya mengetahui penurunan harga berlaku di toko-toko atau swalayan.
"Harganya masih Rp23 ribu per liter dan Rp45 ribu per dua liter, setahuku yang turun harganya cuma di Alfamart atau Indomaret," ucapnya kepada Tribun Timur, Rabu (26/1/2022).
Wati mengaku, kalaupun harga tersebut harus diikuti oleh para pedagang di pasaran pihaknya tetap siap.
Namun kendalanya, ia kerap kali menemui adanya kelangkaan saat hendak memesan minyak goreng di distributor.
"Selalu habis, mungkin karena banyak yang borong jadi tidak dapat maki, didahulukan juga yang toko-toko besar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlien Ariesta mengatakan, Ihwal kebijakan minyak goreng satu harga ini memang seharusnya sudah diterapkan di pasar tradisional.
Tetapi pihaknya belum mendapat informasi terbaru dari Kementerian Perdagangan terkait hal ini.
"Kami tunggu petunjuk lanjutan dari kementrian," tuturnya.
Arlien menjelaskan, timnya juga telah melakukan pengecekan harga di pasar-pasar tradisional dan memang belum ada yang menjalankan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, kebijakan ini telah berlaku untuk semua ritel modern pada Rabu 19 Januari lalu.
Pelaku usaha yang ditemukan menaikkan harga atau bandel akan disanksi tegas dengan penutupan usaha.(Tribun-Timur.com)