Calon Wagub Sulsel
Ni'matullah: Seyogyanya Ada Gubernur Ada Wagub Sulsel
Bagi Ullah, seyogianya dalam pemerintahan normal, Gubernur didampingi seorang Wakil Gubernur.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
RIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPRD Sulsel Fraksi Demokrat Nimatullah Rahim Bone buka suara terkait isu calon Wakil Gubernur Sulsel pendamping Andi Sudirman.
Bagi Ullah, seyogianya dalam pemerintahan normal, Gubernur didampingi seorang Wakil Gubernur.
"Jadi ini bukan persoalan harus atau tidak harus ada Wagub, tapi berbicara pemerintah normal, ya normalnya ada gubernur ada wakil gubernur," kata Ullah kepada wartawan Rabu (26/1/2022).
Ia menegaskan, konteksnya bukan pada persoalan harus atau tidak harus, tapi seyogyanya ada wakil gubernur untuk berbagi peran mengelola pemerintahan.
DPRD Sulsel berencana konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan batas waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur.
Ia ingin mempertanyakan apakah batas waktu 18 bulan dihitung dari sisa masa jabatan, atau dihitung dari tanggal pemberhentian gebernur dan pengangkatan gubernur definitif.
DPRD Sulsel berencana mengundang Akmal Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri datang ke Makassar.
"Kita mau konsultasi dulu sama Depdagri. Tapi ternyata mereka sibuk, jadi yang bisa, dia ke Makassar. Jadi Senin kita undang Pak Amal atau stafnya datang menjelaskan kepada DPRD Sulsel. Kita mau tanya-tanya, termasuk soal panitia pemilihan Wakil Gubernur," katanya.
Ullah juga mengomentari desakan sejumlah fraksi ingin membentuk secara dini panitia pemilihan Wakil Gubernur sebelum penetapan definitif Andi Sudirman Sulaiman.
"Jadi logikanya sekarang masih ada Wagub, Pak Andi Sudirman masih wagub loh belum definitif. Kalau dibentuk panitia pemilihan sekarang, apa mau nakerja, na masih ada Wagub," katanya.
Ia juga menyayangkan langkah sejumlah fraksi DPRD Sulsel memilih mekanisme voting dibanding musyawarah mufakat pada usulan pembentukan panitia pemilihan Wagub Sulsel tersebut.
Usulan pembentukan panitia pemilihan itu disebutkan alot dalam rapat pimpinan Rabu (26/1/2022) kemarin. Belakangan sejumlah fraksi memilih tahap voting.
Semestinya, kata Ullah, DPRD harus selalu mengedepankan musyawarah dibanding voting.
"Karena melalui musyawarah kita beradu argumentasi di forum, kalau voting itu mematikan akal sehat," kata politisi berlatar aktivis HMI ini.
Ullah menjelaskan mekanisme pengisian kursi wagub itu jika sudah ada kekosongan jabatan. Saat ini Andi Sudirman Sulaiman masih menjabat Wagub.
Jika Andi Sudirman dilantik jadi gubernur definitif, maka kursi Wagub Sulsel kosong.
Selanjutnya, kata Ullah, DPRD Sulsel bersurat kepada partai pengusung Andi Sudirman Sulaiman untuk minta nama calon Wagub.
Dari tiga partai pengusung, sepakat ajukan dua nama kepada ke Gubernur.
"Selanjutnya gubernur kirim dua nama ke DPRD Sulsel. Kalau nama suda dikirim baru bisa dibentuk panitia pemilihan," kata Ullah.
DPRD Sulsel Kirim Usulan ke Kemendagri
DPRD Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat hasil paripurna kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri Selasa (25/1/2022) hari ini.
Hasil paripurna dikirim sebagai bagian dari tahapan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman jadi gubernur definitif oleh Presiden Jokowi.
"Hari ini kita sudah kirim administrasinya kepada Bapak Presiden melalui Kemendagri," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari saat dihubungi Selasa (25/1/2022).
Andi Ina mengatakan DPRD Sulsel pada prinsipnya ikut berupaya mempercepat pengusulan pengangkatan Andi Sudirman jad gubernur definitif.
Dengan pengiriman administrasi itu, katanya, DPRD Sulsel telah menunaikan tugasnya.
"Kita tidak kasih tinggal lama-lama, kami sudah menyelesaikan tugas sesuai mekanisme perundang-undangan," katanya.
Selanjutnya pelantikan Andi Sudirman Sulaiman jadi gubernur definitif menunggu petunjuk dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Senin (22/1/2022) sore ini.
Agendanya ada dua, pertama mengumumkan pemberhentian Nurdin Abdullah dan mengajukan pengusulan Gubernur Definitif Andi Sudirman Sulaiman kepada Kemendagri.
Paripurna itu menyikapi Keputusan Presiden (kepres) Nomor 9 tahun 2022 tentang pemberhentian tetap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Semua fraksi setujui surat pepres itu untuk segera diparipurnakan," kata Andi Ina. (*)