Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karantina Pertanian Makassar

35 Reptil Endemik Diserahkan ke BKSDA, Karantina Pertanian Makassar Bakal Kerja Sama Ekspeditor

Penemuan reptil endemik hasil dari penggagalan pengiriman melalui wilayah kerja Bandara Sultan Hasanuddin yang ternyata tidak berdokdokumen resmi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Balai Karantina Pertanian Makassar
Bidang Pengawasan dan Kepatihan Karantina (Wasdak) Pertanian Makassar menyerahkan 35 ekor reptil endemik Sulawesi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bidang Pengawasan dan Kepatihan Karantina (Wasdak) Pertanian Makassar menyerahkan 35 reptil endemik Sulawesi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel.

Penemuan reptil endemik tersebut hasil dari penggagalan pengiriman melalui wilayah kerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang ternyata tidak berdokumen resmi.

Adapun 35 reptil yang diserahkan terdiri dari 25 Soa Layar dan 10 Kadal Salak. 

Nantinya 35 reptil tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya. 

Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengapresiasi keberhasilan semua tim yang terlibat dalam upaya penggagalan pengiriman reptil tersebut.

Baik itu dari Karantina Pertanian Makassar, Regulated Agent maupun Aviation Security.

“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang sesuai dengan undang-undang, maka akan diserahkan ke BKSDA dan kedepannya nnti setelah dilakukan sosialisasi ketentuan UU 21 Tahun 2019 secara massif," katanya.

Menurutnya, masih terdapat lalulintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum atau tindakan justisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Lutfie dalam rilis yang diterima Tribun Timur Selasa (25/1/2022).

Kedepannya Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para pelaku jasa pengiriman (Ekspeditor) terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen Karantina serta dokumen lain yang menjadi dokumen pendukung untuk melalulintaskan media pembawa. 

Pemenuhan kelengkapan dokumen ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan hidup satwa endemik dari kepunahan serta mencegah penyebaran penyakit karantina.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved