Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan TNI

Sidang di Makassar, Ini Materi Dakwaan 6 Tersangka Pembunuhan 4 Prajurit TNI AD di Papua Barat

Hal itu setelah sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (24/1/2022) siang, ditunda.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muslimin
JPU Kejari Sorong, Eko Nuryanto ditemui seusai sidang pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam terdakwa pembunuhan Prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, bakal melangsungkan sidang dakwan Rabu, pekan depan.

Hal itu setelah sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (24/1/2022) siang, ditunda.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua Franklin B Tamara dan dua anggota majelis, Muhammad Yusuf Karim dan Burhanuddin.

Ditunda dengan alasan kuasa hukum terdakwa belum mengantongi surat kuasa.

Adapun materi dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan pembunuhan berencana.

"Pasal primernya 340 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidernya pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Kejari Sorong, Eko Nuryanto ditemui seusai sidang.

"Atau ke dua, pasal 170 ayat 2 ke 3 atau ke tiga pasal 353 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang.

Tepatnya, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini.

Ada enak terdakwa yang dihadirkan secara virtual mengikuti sidang tersebut.

Ke enam terdakwa, Maklon Same, Yakobus Worait, Agustinus sorong, Maike Yam, Amos KY dan Robianus Yaamo.

Sidang mulai berlangsung pada pukul 12.15 Wita atau molor dua jam dari jadwal awal pukul 10.00 Wita.

Dalam sidang itu, terdapat enam terdakwa yang dihadirkan via virtual.

Sidang itu juga dijaga ketat sejumlah personel Polisi Militer.

Sidang dipimpin tiga hakim, satu hakim ketua dan dua anggota.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved