Sidang Pembunuhan Prajurit
Alasan Keamanan, Sidang Pembunuhan 4 Prajurit TNI AD di Papua Barat Digelar di Makassar
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Papua Barat, Eko Nuryanto.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Faktor keamanan menjadi alasan sidang pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang.
Tepatnya, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, pukul 12.15 Wita.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Papua Barat, Eko Nuryanto.
"Sidang dipindahkan (ke Makassar) karena terkait adanya surat dari keputusan Mahkamah Agung, terkait pemeriksaannya dilakukan di Makassar," kata Eko Nuryanto.
"Dan juga tentunya pertimbangan keamanan," sambung Eko Nuryanto ditemui sesuai sidang.
Sidang dakwaan kasus penembakan yang menewaskan empat prajurit TNI AD itu, ditunda.
Penundaan itu diputuskan saat sidang baru berlangsung sekitar 25 menit.
Penundaan itu, disebabkan pengacara atau tim kuasa hukum yang dikabarkan belum melengkapi berkas beracara.
Yaitu, berupa surat kuasa yang belum dikantongi.
Sidang pun ditunda hingga Rabu mendatang sembari menunggu kelengkapan berkas oleh pengacara.
Penundaan sidang itu dibacakan majelis hakim ketua Franklin B Tamara dan dua anggota majelis, Muhammad Yusuf Karim dan Burhanuddin.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang.
Tepatnya, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini.
Ada enak terdakwa yang dihadirkan secara virtual mengikuti sidang tersebut.
Ke enam terdakwa, Maklon Same, Yakobus Worait, Agustinus sorong, Maike Yam, Amos KY dan Robianus Yaamo.