Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SK Andi Sudirman Sulaiman Bocor Duluan, Sejumlah Fraksi DPRD Sulsel Ogah Paripurna

Bahkan ada yang meminta agar Presiden langsung melantik Andi Sudirman Sulaiman tanpa ada paripurna.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
instagram prof andalan
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat menandatangani berita acara pelantikan di depan Presiden RI, Joko Widodo, tahun 2018 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah terbit.

Hal itu berdasarkan Kepres Nomor: 9/2022 terkait pengesahan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023.

Dalam Kepres tersebut memutuskan bebrapa poin.

Yaitu, pertama mengesahkan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.

Kedua, menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2022-2023.

Ketiga, pelaksanaan lebih lanjut Kepres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepres tersebut dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo.

Terkait hal itu Wakil Ketua Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Ni’matullah Erbe mengakui telah menerima surat tersebut dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg),

Tentang Surat Keputusan (SK) Presiden menyangkut pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan menunjuk Wagub Andi Sudirman Sulaiman sebagai pejabat sementera gubernur.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, maka DPRD Sulsel diberikan kesempatan sebagai sebuah mekanisme politik untuk mengusulkan gubernur definitif kepada presiden.

“Karena itu tadi secara mendadak karena agenda sangat padat dan sudah terjadwal sebelumnya melalui bamus, makanya kita mengadakan rapat konsultasi pimpinan,” kata Ullah sapaannya di gedung DPRD Sulsel, Rabu (19/1/2022) lalu.

“Jadi bukan rapat pimpinan ya, belum rapim ya, tadi baru rapat konsultasi karena kalau mau rapat paripurna mekanismenye diawali rapat fraksi dilanjutkan rapim, baru paripurna,” Ullah menambahkan.

Ketua Demokrat Sulsel itu menyatakan kemarin dilaksanakan rapat konsultasi, makanya bukan di ruang rapat, tapi di ruang kerja saya, kita panggil semua pimpinan komisi dan pimpinan fraksi untuk bicarakan bagaimana soal surat ini.

“Saya kira ini penting kita DPRD tidak akan jadi bagian yang menghambat, karena keberadaan gebernur definitif kebutuhan daerah, sehingga gubernur bisa secara leluasa dengan kewenangan penuh melaksanakan tugas-tugasnya,” jelasnya.

Biar bagaimana pun, lanjut Ullah ini proses politik, kita juga tunggu bagaimana pihak eksekutif menyikapi surat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved