Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denpom Makassar

Ada Apa? Komandan Denpom XIV/4 Makassar Kumpulkan Prajurit, Pertegas Soal Pelanggaran

Selain itu juga digelar sosialisasi terkait ketentuan mengemudikan kendaraan prajurit dan PNS TNI AD jajaran Kodam XIV Hasanuddin.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muslimin
Sosialisasi Gaktib dan Yustisi di Aula Kawilarang, Markas Pomdam XIV/Hasanuddin, Makassar, Rabu (19/1/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Detasemen Polisi Militer XIV/4 Makassar, menggelar sosialisasi Operasi penegakan ketertiban  (Gaktib) dan Yustisi.

Selain itu juga digelar sosialisasi terkait ketentuan mengemudikan kendaraan prajurit dan PNS TNI AD jajaran Kodam XIV Hasanuddin.

Sosialisasi itu digelar di Aula Kawilarang, Markas Pomdam XIV/Hasanuddin, Makassar, Rabu (19/1/2022) siang.

Diikuti puluhan perwakilan prajurit TNI AD dari berbagai satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/4, Mayor Cpm Bram Vidya Krishnayana, memimpin pemaparan sosialisasi itu.

Dalam sambutannya, Mayor Cpm Bram Vidya Krishnayana, mengatakan, tujuan dari sosialisasi itu meningkatkan kedisiplinan prajurit.

"Tujuannya untuk meningkatkan disiplin prajurit serta mengeliminir terjadinya pelanggaran baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran lalu lintas," kata Mayor Cpm Bram Vidya.

Ia pun berharap, dengan adanya sosialisasi itu dapat meningkatkan ketertiban prajurit dalam bertugas.

"Dengan adanya program ini, diharapkan setiap perwakilan prajurit TNI-AD yang hadir dapat mengetahui, memahami serta mempedomani aturan OpsbGaktib dan Yustisi," ujar Bram Vidya.

"Sehingga bisa menjadi duta atau media untuk mensosialisasikan program ini di satuannya masing-masing," sambungnya.

Dengan adanya kegiatan itu, lanjut dia, juga diharapkan angka pelanggaran personel TNI-AD di wilayah Kota Makassar dapat ditekan seminim mungkin.

Sosialisasi itu menghadirkan dua pemateri.

Materi Operasi Gaktib disampaikan oleh Pasi Gakkum Denpom XIV/4 Kapten Cpm F M Pasaribu.

Sementara, materi Operasi Yustisi disampaikan oleh Pasi Idik Denpom XIV/4, Kapten Cpm Priyono.

Materi-materi yang dipaparkan, meliputi penjelasan mengenai aturan dan sanksi yang berlaku bagi pelanggar hukum sesuai KUHP.

Ketentuan mengemudi dan berkendaraan dalam lingkup TNI serta menjelaskan tentang teknis pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer Tahun Anggaran 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved