Terungkap Identitas Oknum Polres Boyolali Lecehkan Korban Rudapaksa di Kantor Polisi, Nasibnya Kini
Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali tersebut setelah menerima adanya dugaan pelecehen pelanggaran etika Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi turun tangan dan menindak oknum perwira yang disebut melecehkan korban rudapaksa.
Kapolda Jateng juga sudah mengetahui identitas dan jabatan anak buahnya tersebut.
Ternyata sosok perwira itu menduduki jabatan penting di Polres Boyolali.
Dia adalah pejabat Kasat Reskrim Polres Boyolali.
Polisi tersebut bernama AKP Eko Marudin.
Kini ia mendapat ganjaran setelah melakukan pelecehan terhadap korban rudapaksa.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi turun tangan dan menindak tegas AKP Eko Marudin.
Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali tersebut setelah menerima adanya dugaan pelecehen pelanggaran etika Polri.
Baca juga: Terungkap Kisah Kelam Ardhito Pramono, Pernah Overdosis sampai Dapat Pelecehan Seksual
Baca juga: Polri Ubah Warna Seragam Satpam Mulai Tahun Depan, Biaya Seragam Ditanggung Perusahaan
Kapolda juga mengapresiasi warga yang telah melaporkan dugaan pelanggaran etika tersebut.
Pihaknya juga minta maaf kepada masyarakat, khususnya korban pelecehan.
"Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan Pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (18/1/2022).
"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," katanya.
Baca juga: Kapolda Sumut Janji Akan Copot Kapolrestabes Medan Terkait Uang Tangkap: Ini Syaratnya
Mutasi Jabatan Kasat Reskrim ini dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
Kapolda menambahkan, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Luthfi kembali menegaskan pencopotan jabatan Kasat Reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat."
"Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," kata Kapolda.
Baca juga: Polri Beber Alasan Sebenarnya Seragam Satpam Berubah Warna Jadi Krem, Kata-kata Dulu dan Kini Beda
Baca juga: Siapa Fatia Maulidiyanti? Wanita Aktivis HAM Menolak Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Luhut
AKP Eko diduga melakukan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.
Kapolda berindak setelah seorang wanita di Boyolali dilecehkan oknum polisi saat membuat laporan di Polres Boyolali.
Korban merupakan warga Simo, Boyolali berinisial R (23) mengaku sakit hati dan kecewa dengan pelayanan Polres Boyolali.
Dia mengatakan, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Perwira di Polres Boyolali.
Dimana, pada Senin (10/1/2022) pekan lalu dirinya melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut ke SPKT Polres Boyolali.

Baca juga: Mahasiswi Makassar Demo di Fly Over, Kecam Kasus Pelecehan 12 Santri di Bandung
Baca juga: Fakta Terkuak, Kakek di Parepare Rudapaksa Anak 12 Tahun, Lalu Beri Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut
Awalnya, dia diterima oleh anggota Polisi di SPKT tersebut.
Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan ke Satreskrim untuk menjelaskan dengan detail apa yang dia alami.
“Waktu sudah menjelaskan semua. Tiba-tiba bapak kasat reskrimnya datang,” kata R.
“Siapa? Istrinya S pak. La ngopo rene (Kenapa Kesini). Ngerti Bojone koyo ngono ko ra di kandanani malah meneng wae (Tahu kayak gitu gak dibilangin malah diam saja),” kata R menirukan ucapan anggota Polisi itu.
Dia pun langsung diam seribu bahasa.
Anggota yang mememeriksanya pun kemudian memberitahukan laporan yang disampaikan R tersebut.
Dimana, R baru saja mengalami pelecehan seksual, dirudapaksa di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang.
R yang semula semangat untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya seketika langsung ngedrop, setelah anggota Polisi yang dia sebut sebagai Kasatreskrim menanyainya dengan nada tingi.
“La Pie ! Penak ? (La gimana ! enak ?),” ucapnya menirukan anggota Polisi.
Hatinya hancur berkeping-keping oleh kalimat yang terlontar dari anggota yang diduga Perwira Polres Boyolali.
“Saya langsung down. Saya ko dapat musibah, kok saya diomongin seperti itu. Saya merasa tambah sakit gitu lho. Sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.
Penasehat hukum R, Hery Hartono mengatakan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polisi ini terhadap kliennya itu.
Dia menyebut apa yang dialami salah satu kliennya itu adalah salah satu bentuk ketidak profesionalan aparat penegak hukum, pelayanan sekaligus pengayom masyarakat.
Baca juga: Mahasiswi Makassar Demo di Fly Over, Kecam Kasus Pelecehan 12 Santri di Bandung
Baca juga: Fakta Terkuak, Kakek di Parepare Rudapaksa Anak 12 Tahun, Lalu Beri Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut
“Dengan kita memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya hanya satu, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat jadi tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” ujarnya.
Anggapan masyarakat, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas bisa terbantahkan dengan adanya bukti jika penegak hukum melakukan pelanggaran juga diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Nah itu yang kita harapkan. Kita ingin bagaimana kita ikut mendukung program kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya. (TribunSolo/Tribunnews.com)