IKN
Fraksi PKS Satu-satunya Pansus Tolak RUU Ibu Kota Negara Baru, Khawatir Jokowi akan Lakukan Ini
Fraksi PKS adalah satu-satunya anggota Panitia Khusus atau Pansus IKN DPR RI yang menolak RUU tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keras akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam rapat paripurna.
Fraksi PKS adalah satu-satunya anggota Panitia Khusus atau Pansus IKN DPR RI yang menolak RUU tersebut.
Rencananya, RUU IKN disahkan DPR RI hari ini, Selasa (18/1/2022), dalam rapat paripurna
Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, alasan pihaknya menolak rencana pemerintah melakukan pemindahan IKN tersebut.
Salah satunya yaitu konsep daerah khusus tanpa adanya pembahasan lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah ini dikelola oleh otorita IKN.
Baca juga: Jokowi Pilih Nusantara Nama Ibu Kota Negara Baru, tapi Ternyata Bahaya Jika Disebut di Makassar
Baca juga: Mengenal 4 Sosok Kandidat Pemimpin Ibu Kota Negara yang Baru, Bupati Era SBY hingga Mantan Gubernur
Dimana pengisian jabatan dilakukan oleh penunjukan langsung oleh Presiden.
"PKS memandang bahwa membentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali konsep IKN melalui kelembagaan Otorita, mengingat konstitusi pasal 18 ayat 3 dan dan ayat 4 UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintah daerah."
"RUU IKN juga memungkinkan wilayah IKN tidak ada perwakilan masyarakat melalui DPRD.
Fraksi PKS tidak sependapat dengan konsep ini karena penyelenggaraan pemerintah daerah tanpa adanya DPRD tidak hanya bertentangan UUD 1945,
tapi juga akan melahirkan otoritarian di IKN," kata Suryadi dalam rapat Pansus RUU IKN secara daring, Selasa (18/1/2022) dinihari.
Selain itu, fraksi PKS memandang karakteristik Indonesia yang beragam dan masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat belum dijelaskan secara detail, tentang teknis memperhatikan hak masyarakat adat.
"Kami meminta pemerintah kepada lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas IKN sebagai wujud amanat konstitusi pada Pasal 18B ayat 2,
yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup."
Baca juga: Nusantara Nama Ibu Kota Negara yang Dipilih Jokowi Diprotes Rektor dari Kaltim, Beri Dua Pilihan
Baca juga: Dipilih Langsung oleh Jokowi, Ibu Kota Negara di Kalimantan Bernama Nusantara
"Berikutnya, pembangunan IKN akan mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di lokasi IKN," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pemerintahan di IKN yang baru nantinya akan dipimpin oleh kepala otorita, bukan seorang gubernur seperti sekarang di Kalimantan Timur.